Wow, Bupati Uu Berhasil Pertahankan WTP untuk Ketiga Kalinya

jabarekspres.com, BANDUNG – Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum mengaku senang dan termotivasi dengan kembali diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia raihan WTP tersebut sebagai bagian dari program dirinya mewujudkan Tasik Siap di masa yang akan datang.

”Kalau bukan WTP bukan awal yang bagus untuk menghadapi Tasik Siap, justru dengan WTP inilah ada kekuatan untuk menghadapi Tasik siap di masa yang akan datang,” kata Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2017 atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, kemarin (2/6).

Disebutkan dia, untuk tahun ini memang merupakan tahun yang berat karena kabupaten Tasikmalaya harus dapat mempertahankan penghargaan serupa yang sudah bercokol di eks kerajaan Sukapura selama Dua tahun berturut-turut.

”Sebenarnya, ini adalah yang terberat karena kita melanjutkan. Kalau tahun ini kita tidak mendapat WTP berarti kinerja kita jelek, dibanding sebelumnya. Mengejar WTP sulit, dan mempertahankan WTP itu juga sangat sulit butuh kearifan, butuh kepatuhan kita terhadap aturan yang ada dan kepatuhan kita terhadap apa yang direkomendasikan oleh BPK tahun sebelumnya,” tambah bupati yang akan menyalonkan diri jadi Gubernur Jawa Barat itu.

Selain kabupaten Tasikmalaya, BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menyerahkan LHP Semester I Tahun 2017 (Tahap I) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Pemerintah Kota Banjar, Cimahi, Tasikmalaya; Pemerintah Kabupaten Bandung, Bekasi, Ciamis, Cianjur, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Pangandaran.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa masih ada kendala klasik yang umum terjadi pada pemerintahan kabupaten/kota. Salahsatunya, kata Arman terkait dengan masalah penyusutan atas rehabilitasi (renovasi) asset tetap termasuk juga di dalamnya penyajian dana BOS dan dana lainnya di luar APBD.

”Adapun temuan yang harus mendapat perhatian diantaranya pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah atau badan usaha daerah. Asset tetap tanah yang belum besertifikat, fasilitas sosial dan umum yang belum diserahterimakan, kesalahan alokasi penganggaran dan pengelolaan atas PBB P2,” kata Arman Syifa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan