“Yang di bawah seperti harga biasa seperti yang di peraturan walikota dan yang di atas sudah komersial. Dalam peraturan walikota di bagi manjadi 2 yaitu palayanan masyarakat dan komersil. Jadi untuk soal harga memang bervariasi,”tukasnya. (pan/gun)
Walikota Resmikan Pasar Sarijadi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News