- ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikanpendidikan jenjang sebelumnya; dan
- lulus tes kelayakan dan penempatan yangdiselenggarakan sekolah yang dituju.
- Perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain kesekolah di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataandari kepala sekolah asal dan surat keterangan dari DirekturJenderal yang menangani bidang pendidikan dasar danmenengah;
- Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakanoleh pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pungutandan/atau sumbangan.
PEMBIAYAAN
Selama kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, Calon Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya.
KEPANITIAAN
Panitia Penyelenggara PPDB terdiri dari :
- PPDB Tingkat Provinsi;
- PPDB Tingkat Satuan Pendidikan
- Tim Pengaduan/Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawasinternal Dinas meliputi Pengawas SMK serta Pengawaseksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan,Komite Sekolah, dan masyarakat.
KEPENGAWASAN
- Penjaminan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan PPDB ini, pengawasan dan pengendalian dilakukan Tim Pengawas internal dan eksternal ditetapkan oleh KepalaBP3 Wilayah;
- Semua pejabat, panitia, dan petugas PPDB termasuk Tim ITserta para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaanPPDB, wajib membuat surat pertanggungjawaban mutlak diatas materai 6000 untuk tidak melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan;
- Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan sanksisesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran
- Menerima/mendaftarkan Calon Peserta Didik denganmenggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benarsebagaimana dipersyaratkan;
- Menyetujui untuk menerima dan mengentri data pendaftaryang tidak sesuai dengan wilayah tempat pendaftaran;
- Membantu pendaftar untuk mencabut pendaftaran/menggantipilihan yang telah dientri untuk dipindahkan ke sekolah lain;
- Mengentri data palsu (surat keterangan miskin/suratketerangan prestasi/mengubah data asli nilai UN dan nilairaport) ke dalam sistem saat pendaftaran;
- Menerima pendaftaran pada waktu diluar yang telah ditetapkandalam petunjuk teknis PPDB;
- Menerima Calon Peserta Didik melebihi kuota daya tamping yang telah ditetapkan;
- Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari Orang Tua CalonPeserta Didik/pihak lain untuk penerimaan Calon Peserta Didikyang tidak memenuhi persyaratan/tidak lolos seleksi;
- Memungut biaya PPDB; dan
- Pelanggaran lainnya yang sejenis.