Dia menuturkan meskipun sudah divonis dua tahun penjara, tapi Ahok masih punya hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Misalnya banding ke pengadilan tinggi. (idr/jun/byu/bry/rie)
Putusan Hakim Tamparan Pada Kejaksaan Agung

VONIS DUA TAHUN: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama