Putusan Hakim Tamparan Pada Kejaksaan Agung

Dia menuturkan meskipun sudah divonis dua tahun penjara, tapi Ahok masih punya hak untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Misalnya banding ke pengadilan tinggi.  (idr/jun/byu/bry/rie)

Tinggalkan Balasan