Putusan Hakim Tamparan Pada Kejaksaan Agung

Dengan begitu, pengadilan meyakini Ahok telah menghina Al Maidah 51. Al Maidah 51 merupakjan bagian dari kitab suci Alquran, maka melecehkan Al Maidah 51 sama artinya dengan melecehkan Alquran. ”Kitab suci harus dihargai siapapun, umat Islam dan juga ahok sebagai terdakwa. Dengan begitu unsur ketiga terpenuhi,” tuturnya.

Lalu, Hakim Ketua Dwiarso melanjutkan pembacaan putusannya. Dia mengatakan, unsur kedua dengan sengaja ditimbang dari perkataan Ahok. Walau sempat oleh Ahok disebut tidak sengaja. Namun, ternyata terdapat beberapa video di tempat lain yang membahas Al Maidah 51.

”Lalu, alasan mengungkapkan soal Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu karena adanya ibu-ibu yang diam saja dan diasumsikan terdakwa karena Al Maidah 51, seperti saat di pilkada Belitung. Ibu itu bisa saja diam karena alasan lainnya yang tidak diketahui. Ahok hanya berasumsi” jelasnya.

Karena membuktikan sengaja itu persoalan hati, maka akan dipertimbangkan tentang kondisi dari Ahok. Dia mengatakan, Ahok merupakan pejabat negara yang seharusnya memahami bahwa membicarakan agama orang lain merupakan hal yang sensitif. Maka, seharusnya bisa menghindari menggunakan kata-kata yang bernada negatif, menghina dan melecehkan. ”Namun, sayangnya kata bohong itu malah diulangi,” ujarnya.

Menimbang pernyataan kuasa hukum yang menyebut bahwa adanya desakan politis yang yang begitu besar terkait kasus ini, namun nyatanya semua yang melaporkan merupakan tokoh-tokoh agama. ”Tidak ada anggota partai, politisi dan sebagainya yang melaporkan kasus ini,” urainya.

Dwiarso juga menyebut bahwa pernyataan Ahok juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat penganut agama Islam. Bahkan, hingga menganggu kerukuan hidup.Karena itu, dakwaan alternatif JPU dianggap tidak tepat. Pasal 156 a bisa digunakan dalam vonis ini. ”Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan Ahok bersalah dan dihukum dua tahun penjara dan memerintahkan untuk penahanan terhadap Ahok,” terang Dwiarso.

Salah satu pelapor, sekaligus Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menuturkan, apa yang dilakukan majelis hakim itu progresif. Hakim dengan vonis itu melakukan ultra petitum atau putusan melebihi tuntutan. ”Melampaui Jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dia menuturkan, vonis ini merupakan tamparan bagi JPU dan Kejaksaan Agung. Institusi Kejaksaan Agung itu besar, kasus ini bertingkat dari JPU pasti diketahui Jaksa Agung. ”Dengan hakim mementahkan tuntutannya, maka dengan ini Jaksa Agung harus dicopot,” tegasnya ditemui pasca persidangan.

Tinggalkan Balasan