Putusan Hakim Tamparan Pada Kejaksaan Agung

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kinerja JPU itu sangat tidak otonom. Sebab, tuntutannya diduga merupakan putusan yang diambil oleh atasannya, yakni Jaksa Agung. ”Tidak mustahil ini terkait intervensi politik,” ujarnya.

Dengan putusan hakim tersebut, maka menunjukkan sikap jaksa yang tidak logis. Apalagi, jaksa justru menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Bukannya, menyatakan langsung menerima mengingat vonisnya lebih dari tuntutannya. ”Sebagai wakil publik harusnya jaksa mewakili kepentingan umum,” tuturnya.

Bagian lain, Ketua JPU Kasus Ahok Ali Mukartono mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Memang vonis itu bisa dilakukan karena pasal 156 a terdapat surat dakwaan. ”Kami masih diskusiakan bagaimana untuk menyikapi ini,” ujarnya.

Saat ditanya terkait adanya intervensi sehingga tuntutan yang begitu rendah dan berbeda dari vonis? Ali mengaku tidak ada tekanan dalam melakukan tuntutan. ”Tidak ada itu, saya tidak tau,” paparnya.

Namun begitu, dia mengatakan bahwa kemungkinan perbedaan vonis dengan tuntutan itu terjadi karena perbedaan pendapat. ”Kami bekerja sesuai prosedur, ini hanya perbedaan pendapat saja antara JPU dan Hakim,” terangnya singkat dan berjalan masuk ke mobilnya.

Kuasa hukum Ahok Rolas Sitinjak menuturkan, vonis hakim ini sangat mengabaikan adanya tekanan yang begitu luar biasa pada kasus ini. ”Ada tekanan yang mendesak Ahok untuk dihukum, ya karena itu kami banding,” jelasnya.

Selain itu, pihaknnya juga meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok. ”Inikan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seharusnya tidak perlu ditahan,” jelasnya sesuai persidangan.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Tommy Sitohang mengatakan bahwa Hakim menilai Ahok jujur, kooperatif  dan sopan, tapi malah tetap melakukan penahanan. ”Ini bagaimana dikatakan jujur sopan kooperatif tapi ditahan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mewakili pemerintah mengungkapkan simpatinya atas vonis dua tahun penjara terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, bagaimanapun Ahok sebagai gubernur adalah wakil pemerintah pusat di DKI Jakarta. ”Ahok itu Gubenur DKI (Jakarta) wakil pusat di daerah,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (9/5).

Tinggalkan Balasan