“Mereka sudah melayangkan surat kepada DPRD, Disdik dan BKPPD mungkin lagi dikaji, karena memang segala sesuatu perlu proses,” jelas Agus
Agus menuturkan, keberadaan guru honorer saat ini tengah mengalami proses pengakuan status. Namun, untuk pengangkatan seorang guru honorer menjadi PNS mnejadi keweangan pemerintah pusat.
Agus menambahkan, dibeberapa dearah lain guru honor sudah diberikan SKP oleh kepala daerahnya, informasi tersebut disampaikan ketua FKGHS kepadanya beberapa waktu lalu.
“Kami sudah sarankan kepada mereka (guru honor) untuk melayangkan surat kepada DPRD, Bupati, BKPPD dan Dinas pendidikan untuk beraudensi dan menyampaikan keluhan mereka,”ujar Agus
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Juhana ketika dikonfirmasi terkait ini dia tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci. Malah, dirinya hanya menjawab dengan pesan singkat melalui Short Mesengger Service (SMS)
“Untuk SKP guru honor kebijakan teknisnya ada di BKPPD,” ujar dia (mg3/yan)