Lumpuh, Barak Dibongkar, Berlin Silalahi Ajukan Permohonan Suntik Mati

Sebenarnya Berlin sangat mengharap kesembuhan. Bila sembuh, dia ingin kembali bekerja. Dia sudah sangat malu kepada para tetangga yang hampir setiap hari memberinya makan dan kebutuhan hidup untuk keluarganya.

’’Kondisi saya seperti ini. Apa yang bisa saya berikan untuk anak dan istri? Apa saya harus minta setiap hari kepada tetangga dan saudara untuk beli beras dan sayur?’’ ujarnya.

Tak sanggup menahan beban ekonomi yang berat dan sakitnya semakin parah, Berlin akhirnya memilih untuk memohon suntik mati saja. ’’Ini keputusan saya yang terbaik, untuk menghilangkan penderitaan yang saya alami.’’

Ratnawati, istri Berlin, mengungkapkan, suaminya putus asa menghadapi beban hidup dan penyakitnya yang makin parah. ’’Saya terkejut mendengar bapak mengatakan seperti itu. Saya sudah berupaya melarang, tapi bapak tetap pada kemauan kerasnya untuk minta disuntik mati,’’ kata Ratnawati yang didampingi Ketua YARA Safaruddin.

Humas PN Banda Aceh Eddy SH menyebutkan, Indonesia tidak mengenal eutanasia. Seingat dia, pengadilan belum pernah menerima pengajuan permohonan suntik mati karena tidak ada dalam hukum positif. Yang ada adalah hukuman mati atas putusan pengadilan.

’’Tapi, silakan saja diajukan. Nanti kalau sudah ada dasarnya, kami proses. Tapi, yang pasti, eutanasia tidak ada dalam hukum positif di Indonesia. Yang ada di Belanda,’’ tandasnya.

Pernyataan senada diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar. ’’Di Amerika Serikat itu disebut mercy killing. Hak untuk mati,’’ jelasnya kepada Jawa Pos kemarin (4/5).

Di tanah air, lanjut Fickar, hukuman mati dengan cara disengaja dikualifikasikan sebagai pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP. Itu berlaku meski secara sosiologis apa pun kehendak seseorang merupakan pilihan dan haknya.

Apabila ada yang menghendaki dan dilaksanakan oleh dokter atau siapa pun, perbuatan tersebut termasuk kategori pembunuhan berencana sehingga pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP.

’’Karena itu, di Indonesia tidak diperbolehkan,’’ ujarnya. ’’Kecuali dokternya bersedia untuk dihukum sebagai pembunuh,’’ tambah dia.

Sepengetahuan Fickar, belum pernah ada permohonan suntik mati yang diajukan WNI kepada PN mana pun di Indonesia. ’’Mungkin ini (permohonan Berlin, Red) yang pertama,’’ ungkapnya.

Tinggalkan Balasan