Lumpuh, Barak Dibongkar, Berlin Silalahi Ajukan Permohonan Suntik Mati

Dalam etika medis juga demikian. Dokter tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan eutanasia aktif. Tindakan tersebut dilarang, baik dalam tinjauan medis maupun agama.

’’Insya Allah, manusia selalu berikhtiar untuk menjaga kelangsungan hidup. Termasuk ikhtiar di bidang medis. Apalagi dari sudut hukum agama, manusia dilarang bunuh diri,’’ jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Fidiansjah.

Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menimpali, suntik mati tidak dibenarkan dalam kode etik profesi dokter di Indonesia. ’’Sekarang kalau KUHP tegas melarang, kode etik dokter juga melarang. Mau minta dikabulkan ke siapa lagi? Tidak bisa,’’ tegasnya.

Adib menyatakan, kode etik dokter melarang eutanasia karena pertimbangan kemanusiaan. Dia menjelaskan, jangan sampai ke depan ada orang yang nyeri sedikit, putus asa sedikit, minta disuntik mati.

’’Dulu pernah ada kasus permintaan suntik mati. Setelah ditelusuri, ternyata motivasi orang itu hanya karena ingin terbebas dari tanggungan biaya medis,’’ tuturnya.

Penegasan yang sama diungkapkan Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) PB IDI dr Poedjo Hartono SpOG (K). Menurut dia, dokter tidak boleh melakukan suntik mati atas permintaan pasien. Dia mengungkapkan, para dokter telah bersumpah untuk tidak mengakhiri kehidupan seseorang.

Dokter justru punya kewajiban untuk merawat secara intensif setiap pasien. Mereka mesti membantu si pasien semaksimal-maksimalnya dengan memberikan obat serta perawatan paliatif.

’’(Suntik mati) itu tidak ada bedanya dengan membunuh orang lain. Jadi, tidak mungkin,’’ tandasnya. (syn/dwi/*/c5/ari/rie)

Tinggalkan Balasan