Andi Mallarangeng Resmi Bebas

jabarekspres.com, BANDUNG – Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, kemarin (21/4) pukul 16.00.

Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, Andi bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan. ”Andi Alfian Malarangeng, Jumat 21 April 2017 pukul 16.00 WIB setelah memperoleh CMB,” kata Syarpani mengatakan,

Meski bebas, kata dia, Andi juga tetap harus menjalani ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Menurut dia, aturan soal CMB sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut dia, CMB  adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syaratnya yaitu terpidana tindak pidana khusus telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana. Dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. ”Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tig bulan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta kepada Andi Mallarangeng. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Andi dinyatakan terbukti melakukan  korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000 dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel. (put/jpg/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan