BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Cimahi

jabarekspres.co.id, CIMAHI – Dalam rangka penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang  Cimahi mengandeng Kejaksaan Negeri Kota Cimahi melaksanakan sosialisasi bersama,  di Aula Kantor Kejakasaan Negeri Kota Cimahi,  pada Selasa (4/4/2017)

Kegiatan tersebut terkait dengan kewajiban pemberi kerja agar segera mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan sosial tenaga kerja. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Cimahi Harjo SH dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ferry Azhari. Tamu undangan yang hadir seluruhnya merupakan pemberi kerja yang belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cimahi.

Kepala Kejari Kota Cimahi, Harjo SH menyatakan,  seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.  “Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan ini harus dipahami oleh pemilik perusahaan atau pemberi kerja,” katanya.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketengakaerjaan Cimahi, Ferry Azhari menjelaskan bahwa, “Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan itu, merupakan amanah undang-undang”. serta disampaikan juga apabila belum dapat dipatuhi kami akan menidaklanjuti sesuai dengan PP 86 Tahun 2013 yaitu pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum terdaftar, berupa teguran tertulis hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu diantaranya tertundanya mendapatkan pelayanan perizinan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan sengaja menggandeng Kejari karena ingin memberikan kesadaran kepada pemilik perusahaan tentang dampak hukum bagi pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami harapkan dengan sosialisasi seperti ini, akan meningkatkan kesadaran pemberi kerja untuk mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (bun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan