JABAR EKSPRES — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Cikalong Wetan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kini memasuki babak krusial.
Aparat penegak hukum didesak segera menetapkan tersangka atas dugaan perampasan hak tenaga medis dan penyimpangan keuangan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Penyimpangan Terang Benderang dan Potongan Insentif
Dugaan penyelewengan di RSUD Cikalong Wetan dinilai telah memenuhi unsur pidana secara gamblang melalui sejumlah fakta lapangan.
Baca Juga:Gelaran Pocari Sweat Run 2026 Sedot 56 Ribu Pelari dan Suntik Rp89 Miliar Ekonomi Jawa BaratBupati Jeje Ritchie Ismail Didesak Batalkan Promosi Calon Kepala BKPSDM KBB Bermasalah
Kasus ini mencakup pemotongan insentif Covid-19 sebesar 20 persen bagi tenaga medis serta penyunatan dana pengurusan jenazah hingga 100 persen di masa krisis kesehatan.
Selain aksi pemotongan hak nakes, pengusutan perkara ini juga menemukan indikasi tata kelola keuangan ilegal melalui penggunaan dua rekening berbeda, yakni Bank Mandiri dan Bank BJB, yang beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
Dampak dari tata kelola yang menyimpang tersebut berujung pada tertunggaknya pembayaran Hak Jasa Pelayanan (Jaspel) nakes yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Kondisi ini secara langsung meruntuhkan moral pelayanan tenaga kesehatan dan merugikan warga pencari keadilan kesehatan di Bandung Barat.
Kejaksaan Diminta Tak Ragu Tetapkan Pihak Bertanggung Jawab
Seluruh bukti penyimpangan yang terkumpul di meja penyidik Kejaksaan dianggap sudah lebih dari cukup untuk melangkah ke tahapan penegakan hukum selanjutnya.
Kejaksaan diminta tidak menunda proses penetapan status hukum bagi para pihak yang terlibat dalam praktik culas tersebut.
“Kami di garda pelawan korupsi (Galaksi) percaya bahwa para petinggi Kejaksaan—baik di Kejati Jabar maupun Kejari Kabupaten Bandung—adalah pribadi-pribadi berintegritas yang memiliki nurani, keberanian, dan komitmen teguh untuk membela hak-hak rakyat kecil,” kata Aktivis GARDA PELAWAN KORUPSI (GALAKSI), Asep Herna.
Baca Juga:Chery Boyong Empat Kendaraan Listrik di GIIAS Bandung 2026Presidium Watchdog KBB Tuntut Bupati Jeje Ritchie Ismail Tunda Pelantikan Kepala BKPSDM Demi Asas Meritokrasi
Kejaksaan diharapkan tetap konsisten memproses perkara ini tanpa terpengaruh oleh potensi intervensi dari luar maupun kendala birokrasi penanganan perkara.
“Secara konstruksi hukum dan fakta di lapangan, perkara di RSUD Cikalong Wetan ini tidak lagi berada di ruang remang-remang,” tegas Asep Herna.
