Tandai Taksi Aplikasi

Tandai Taksi Aplikasi
YAYAN/JABAR EKSPRES
TANYA JAWAB : Wakil Gubernur. (kedua kiri) Jabar Deddy Mizwar bersama Diretorat Jendral Perhubungan Darat Fudji Hartanto Iskandar (Kanan Kedua) mendengarkan keluhan dari pelaku usaha trasportasi pada acara sosialisasi revisi Permenhub 32/2016.
0 Komentar

”Selain itu, akan ada surat perjanjian kontrak dengan atas nama perusahaan. Sehingga menghindari terjadinya konflik dan pekerja taksi online juga akan terlindungi,” ungkapnya.

Kemudian, untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ada perubahan dengan pemberian nomor khusus di bagian belakang kendaraan. Bahkan, untuk plat nomor kendaraan akan dilakukan penanda dengan menggunakan stiker dan pemberian nomor embos yang diketok

Fudji menambahkan, pemasangan alat Akses Digital Dasboard (ADD) juga akan dilakukan untuk mengetahui dan menditeksi berapa jumlah taksi online yang beredar setiap kota. Sehingga,  bila terjadi pelanggaran akan dengan mudah dilakukan penanganan secara hukum.

Baca Juga:Debut Sempurna Vinales Bersama YamahaEl Clasico Indonesia Berakhir Tanpa Gol

”Tanda khusus ini diberikan untuk membedakan mana kendaraan pribadi maupun kendaraa transportasi berbasis online,” tegasnya.

Sementara itu, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mendesak pemerintah pusat bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan revisi Permenhub ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Jawa Barat Dedeh T Widarsih menilai, pemerintah pusat tak punya nyali dalam mengatur keberadaan taksi online.

”Menhub kan yang mengeluarkan aturan, tapi malah diserahkan ke pemerintah daerah. Kan lucu,” jelas Dedeh kepada Jabar Ekspres kemarin (26/3).

Menurutnya, tindakan Kemnhub sama saja seperti lempar batu sembunyi tangan. Sebab pemerintah pusat seharusnya membuat aturan taksi online hingga tuntas sebelum revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 terbit 1 April nanti. ”Setelah pusat menuntaskannya, barulah pemerintah daerah menindaklanjuti,” katanya.

Dia menyebutkan, selain tarif, batasan operasional, kuota, hingga penggunaan plat nomor yang digunakan taksi online seharusnya yang memutuskan adalah pemerintah pusat.

”Saya minta disamakan dengan taksi biasa, plat nomor juga harus kuning, sama dengan kami. Kita ingin bersaing sehat, sekarang kan tidak sehat. Kita diatur dari A-Z, sementara mereka tidak,” cetus Dedeh dengan nada kesal.

Baca Juga:Hamilton Ungkap Kegagalan di GP AustraliaSebastian Vettel Awali Formula 1 2017 dengan Kemenangan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Dedi Taufik mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyusunan peraturan gubernur (pergub) untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 32/2016.

Dari 11 aturan Pergub, akan didahului dengan kajian menyeluruh. Salah satunya penentuan tarif dan batasan kuota taksi online. Pihaknya berharap, aspirasi semua pihak dapat terakomodasi melalui aturan tersebut.

0 Komentar