Tinjau Longsor Pasirlangu Cisarua, Dede Yusuf Soroti Alih Fungsi Hutan Jadi Pertanian Diduga Dikelola BUMN

Tinjau Longsor Pasirlangu Cisarua, Dede Yusuf Soroti Alih Fungsi Hutan Jadi Pertanian Diduga Dikelola BUMN
Kondisi Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB, usai diterjang longsor. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota DPR RI Dede Yusuf menilai alih fungsi lahan di kawasan perhutanan menjadi lahan pertanian intensif diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selain itu, Ia juga menyoroti dugaan pengelolaan lahan tersebut oleh pengusaha besar yang dinilai memperbesar risiko bencana.

Pernyataan itu disampaikan Dede Yusuf usai meninjau langsung lokasi longsor di Kampung Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga:Korban Longsor Pasirlangu Bertambah, 16 Kantong Jenazah Ditangani DVI Polda JabarPencarian Korban Longsor Pasirlangu Dilanjutkan, Basarnas Kerahkan Ratusan Personel

“Dari hasil diskusi saya dengan masyarakat Kampung Pasirkuning, lahan itu dikelola oleh pengusaha-pengusaha besar, sementara masyarakat hanya menggarap lahan kecil,” katanya.

Ia menjelaskan, lokasi longsor berada di kawasan perhutanan yang pengelolaannya berada di bawah BUMN. Namun, dalam perkembangannya kawasan tersebut berubah fungsi menjadi lahan pertanian intensif dengan pola pengelolaan rumah kaca dalam jumlah cukup masif.

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa status kepemilikan dan perizinan lahan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Informasi mengenai lahan yang dikelola BUMN, kata dia, diperoleh dari keterangan masyarakat setempat.

“Soal kepemilikan memang perlu dikroscek. Tapi warga menyampaikan kepada saya bahwa lahan itu dikelola BUMN,” ujarnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menilai persoalan alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Pasirlangu, melainkan hampir merata di wilayah Cisarua.

Ia menyinggung aturan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang membatasi pemanfaatan lahan maksimal 20 persen, namun dinilai tidak berjalan optimal.

“Realitanya banyak bangunan masif dan aktivitas pertanian di lereng-lereng. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Luapkan Kekecewaan ke PTPN, Soroti Alih Fungsi LahanAlih Fungsi Lahan Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Bandang di Cililin, 20 Ton Ikan Hanyut

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menertibkan kawasan lereng serta mendorong reboisasi sebagai upaya penanganan jangka panjang.

“Kalau ada yang melanggar harus ditindak tegas. Kita tidak bisa terus mengabaikan alam,” katanya.

Selain itu, Dede juga menyoroti mekanisme perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang dinilainya membatasi peran pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang.

Sebagai anggota Panitia Khusus Penyelesaian Sengketa Agraria DPR RI, ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

0 Komentar