Ongkos Haji TPHD Capai Rp 50 Juta

Ongkos Haji TPHD Capai Rp 50 Juta
JATAH HAJI: Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin saat hadir dalam rapat kerja dengan Komite III DPD di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta. Senator DPD asal NTB Baiq Dyah Ganefi meminta Menteri Agama untuk menyediakan jatah ibadah Haji untuk seluruh anggota DPD RI setiap tahunnya.
0 Komentar

jabarekspres.com, JAKARTA – Para guburnur siap-siap merogoh kocek yang lebih dalam. Sebab mereka harus menanggung biaya pemberangkatan tim pemandu haji daerah (TPHD) yang sangat mahal. Sebagai perbandingan rata-rata ongkos haji jamaah regular Rp 34,89 juta. Sedangkan untuk TPHD mencapai Rp 50,152 juta per orang.

Perbedaan yang mencolok antara biaya haji jamaah regular dengan petugas TPHD itu disampaikan Kasubdit BPIH Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sunaryo. Dia mengatakan ongkos haji TPHD lebih mahal karena mereka tidak mendapatkan alokasi uang optimalisasi simpanan dana haji. ’’TPHD itu berbeda sekali dengan jamaah haji regular,’’ jelasnya di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan personel TPHD yang tahun ini berjumlah 1.482 orang, langsung membayar ongkos haji di tahun berjalan. Misalnya TPHD musim 2017 ini, mereka membayar biaya haji tahun ini juga. Berbeda dengan jamaah haji regular yang uangnya diendapkan bertahun-tahun selama masuk waiting list atau antrean haji.

Baca Juga:Aher Enggan Earth Hour Sebatas SeremoniOJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong

Sunaryo mengatakan kebijakan ini diambil atas dasar asas keadinal nilai manfaat optimalisasi dana haji. Sebab, uang haji petugas TPHD itu tidak mengendap, maka mereka tidak bisa merasakan subsidi operasional haji dari bunga simpanan setoran awal daftar haji.

Contohnya untuk jamaah haji regular dibebani biaya langsung (direct cost) pemondokan di Makkah sebesar Rp 3,391 juta/orang. Kemudian untuk ongkos sewa pemondokan haji di Madinah digratiskan. Sebab ditanggung penuh dari uang optimalisasi dana haji. Sedangkan bagi petugas TPHD dibebani biaya pemondokan di Makkah Rp 15,618 juta dan pemondokan di Madinah Rp 3 jutaan. Dengan demikian secara gelondokan ongkos haji petugas TPHD mencapai Rp 50.152.062 per orang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan biaya haji petugas TPHD tidak dibayar orang yang bersangkutan. ’’Tetapi dibayar oleh gubernur,’’ jelasnya.

Secara umum Sodik tidak mempermasalahkan Kemenag memasang tarif yang selangit untuk petugas TPHD. Namun dia mengatakan sebaiknya kebijakan ini disampaikan Kemenag saat pembahasan BPIH 2017. Seperti diketahui pembahasan BPIH 2017 telah rampung Kamis (23/3) lalu.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sepengetahuannya selisih biaya haji petugas TPHD diambil dari pembiayaan tidak langsung (indirect cost) haji 2017 yang mencapai Rp 5,486 triliun. Sehingga jatuhnya petugas TPHD tetap membayar ongkos haji seperti jamaah regular. ’’DPR akan meminta penjelasan Kemenag terkait biaya haji TPHD,’’ kata dia.

0 Komentar