bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Disebabkan belum mengantongi Ijin dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Pasar panorama Lembang terancam terhenti. Padahal dilai pihak ada sebagian masyarakat yang ingi agar pembangunan pasar ini dipercepat.
menanggapi ini Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aam Umbara mengaku, pihaknya telah menerima aspirasi mengenai keinginan masyarakat tersebut.
Menurutnya ada masukan dari warga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Pasar Panorama Lembang yang meminta untuk diberhentikan terlebih dahulu lantaran proses izin serta amdal belum terpenuhi.
Sementara, aspirasi kedua keluar dari Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang yang mendukung percepatan pembangunan pasar.
“Kita menerima dua aspirasi yang berbeda dari masyarakat dan pedagang. Setelah itu, kami langsung panggil sejumlah pihak terutama dari jajaran pemerintah agar memberikan klarifikasi soal izin dan lain-lainnya,”jelas dia
Atas keterangan yang diperolehnya diketahui sampai saat ini proses perijinan pasar lembang sedang dalam proses ke tingkat provinsi Jabar.
Untuk itu dirinya memutuskan agar pembangunan tetap dilanjutkan karena untuk kepentingan masyarakat banyak.
Aa beralasan, dilanjutkan pembangunan ini disebabkan keberadaan pasar sebetulnya bukan bangunan baru dan sudah ada sejak lama. Tetapi karena pernah terjadi musibah kebakaran maka pemerintah daerah memutuskan agar pasar lembang dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat.
Aa juga tidak memungkiri, jika penolakan dari sebagian pihak itu lantaran ada persoalan aset antara pihak ahli waris dengan Pemkab yang saat ini tengah dalam proses hukum.
“Dewan tentu akan mendukung untuk kepentingan masyarakat selama di jalan yang benar. Kalau salah tentu tidak akan kami dukung. Kami juga meminta agar pihak kontraktor yang mengerjakan pasar tersebut bisa memenuhi sesuai target,” terangnya.
Sementara itu, Manager Pemasaran PT Bangun Persada Fransiska Hastini memastikan, akan terus melanjutkan pembangunan Pasar Panorama Lembang kendati ada permintaan dari sebagian pihak untuk memberhentikan pekerjaan dengan alasan belum memiliki amdal
Fransiska beralasan, persoalan lahan dan perizinan saat ini sudah ditangani pihak Pemkab Bandung Barat sehingga untuk pengerjaannya tetap berlanjut.
“Kami hanya bertugas membangun saja. Soal sengketa lahan dan perizinan itu bukan kewenangan kami,” katanya.