Maraknya Demo Angkutan Online, Kemenhub Lempar Bola ke Pemda

Diakuinya, hingga saat ini aturan itu masih terus disosialisasikan. Pihaknya tengah maraton ke sejumlah daerah agar aturan bisa dipahami dan segera diimplementasikan. ”Bagi yang membelot (beroperasi tidak sesuai aturan) tentu ada sanksi. Dalam revisi PM 32/2016 disebutkan aplikasi akan diblokir Kominfo,” ungkapnya. Dikatakan, perkembangan teknologi saat ini sudah tidak bisa dibendung. Sehingga, mau tidak mau harus diterima. Kendati begitu, tetap harus diatur sehingga tidak berdampak buruk.

Sementara itu, pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno memprediksi, demo angkutan umum tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Apalagi bila angkutan online kian bertambah dan tidak dibatasi. Terutama untuk jenis ojek online yang hingga ini tidak masuk dalam kategori transportasi umum. ”Angkutan roda tiga bajaj yang legal dan bayar pajak dibatasi wilayah operasi. Sedangkan ojek online yang ilegal menurut UU LLAJ dibiarkan bebas beroperasi tanpa pembatasan,” tuturnya.

Hingga kini, sambung dia, baru pemerintah Kota Solo yang bisa bersikap tegas soal angkutan online di wilayahnya. Pemkot melarang operasi angkutan umum baru beraplikasi. Mereka diizinkan jika bergabung dengan angkutan umum yang sudah ada, bukan membentuk badan usaha baru. Cara ini dinilai pas untuk meredam aksi demo berlanjut ke sejumlah daerah.

”Pemerintah harus segera bertindak untuk melarang operasi angkutan umum sewa online berdiri sediri jadi badan hukum. Tetapi memaksa untuk bergabung dengan perusahaan angkutan umum sewa yang sudah ada,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di sana, peran pemda juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum sewa. Sehingga, pelayanan prima bisa diberikan untuk masyarakat. ”Jangan hanya ingat ketika akan mencalonkan diri saat pilkada untuk menempel foto dan programnya. Setelah menang pilkada, keberadaan usaha angkutan umum dilupakan dan dibiarkan mati. Ironi,” tandasnya. (mia/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan