200 PNS Belum Memiliki Rumah

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sebanyak 200 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat belum memiliki rumah tinggal. PNS tersebut kebanyakan berprofesi guru.

Rencana pembangunan perumahan untuk para pegawai negeri sipil yang menjadi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bandung Barat sampai saat inipun belum jelas.

Kepala Bagian Korpri KBB Asep Hidayatulloh menjelaskan, guru yang belum memiliki rumah tinggal tersebut merupakan golongan II dan III atau masih berpangkat rendah. Diakuinya, dari 200 orang tersebut, di antaranya sudah ada yang memasuki masa pensiun. “PNS yang belum memiliki rumah tinggal itu berdasarkan laporan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS-red). Memang jumlahnya kecil jika dibandingkan dengan total anggota Korpri yang mencapai 9 ribuan orang,” kata Asep di Ngamprah kemarin (21/2).

Asep menambahkan, pemerintah daerah memang berencana menyediakan Perumahan Korpri bagi para PNS yang belum memiliki rumah. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan beberapa calon pengembang perumahan. Namun, hingga kini belum ada pengembang yang serius untuk menggarap perumahan tersebut. Soalnya, lokasi perumahan pun hingga kini belum ditentukan. ”Lokasinya juga belum ada. Jadi, tidak tahu juga kapan Perumahan Korpri ini akan dibangun,” tuturnya.

Pembangunan perumahan, menurut Asep, merupakan bagian dari tugas Korpri untuk menyejahterakan para anggotanya. Dari sekitar 9.000 anggota Korpri KBB, sekitar 7.000 di antaranya merupakan guru. Meski demikian, di bawah struktur organisasi tata kerja baru, yakni di Bagian Korpri, Asep mengaku akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Di antaranya, dengan memberikan bantuan Rp 1 juta untuk anggota yang sakit dan santunan Rp 5 juta untuk anggota yang meninggal dunia serta pemberian Rp 5 juta bagi yang sudah memasuki pensiun.

Tahun ini, lanjut dia, Pemkab menganggarkan dana Rp 2,7 miliar untuk Bagian Korpri. Dana itu belum termasuk iuran wajib anggota sebesar Rp 20 ribu – Rp 40 ribu per bulan yang dipotong langsung dari gaji mereka.

Khusus untuk para guru SMA/SMK, mulai tahun ini tidak lagi menjadi anggota Korpri KBB, sehingga tidak berkewajiban membayar iuran anggota. Sebab, kewenangannya sudah diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan