Rp 1,1 M untuk Pilkades Serentak, Sebanyak 12 Desa Sudah Siap

Rp 1,1 M untuk Pilkades Serentak, Sebanyak 12 Desa Sudah Siap
ILUSTRASI
GUNAKAN HAK PILIH: Seorang warga mencoblos di TPU keliling yang disediakan pemerintah DKI untuk menfasilitasi pemilih yang tak libur dam pilpres 2014 lalu.
0 Komentar

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyediakan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2017. Anggaran itu, dialokasikan bagi 12 desa di 9 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) KBB Rambey menyebutkan, desa yang akan mengikuti Pilkades di tahun ini di antaranya Desa Pagerwangi, Cikole dan Sukajaya Kecamatan Lembang, Desa Cipada Kecamatan Cisarua, Mandalamukti Kecamatan Cikalongwetan, Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Galanggang Kecamatan Batujajar, Budiharka dan Mukapayung Kecamatan Cililin, Cibitung Kecamatan Rongga dan Jati Kecamatan Saguling.

”Bantuan dari pemerintah daerah ini dengan perhitungan Rp 10 ribu per hak pilih. Jadi setiap desa mendapat bantuan variatif sesuai dengan jumlah hak pilihnya. Harapan kami pelaksanaan Pilkades ini bisa berjalan lancar,” kata Rambey di Ngamprah kemarin (12/2).

Baca Juga:Situs Budaya Dilarang Keras DiswastanisasikanKRPL Diklaim Atasi Kenaikan Harga Sembako

Selain dibantu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB, lanjut dia, untuk penyelenggaraan Pilkades juga diperbolehkan dari APBDes. Namun, penggunaannya hanya untuk pembiayaan pelaksanaan di hari pencoblosan. ”Tidak hanya dari APBD saja, bisa juga menggunakan dari APBDes. Namun, khusus anggaran dari APBD digunakan untuk biaya prosesnya, sedangkan dari APBDes hanya untuk pelaksanaan pas hari pencoblosan,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan Juli 2017. Sedangkan pertimbangan pelaksanaan pada bulan Juli itu, didasarkan pada rata-rata akhir masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya. ”Untuk tanggalnya belum ditentukan. Saat ini masih kita bahas pada rakor,” ujarnya.

Rambey menjelaskan, untuk desa yang berakhir sebelum itu, maka diangkat pejabat (pj) kades. Dari 12 desa, di antaranya ada 9 desa yang mengangkat pejabat sementara, sedangkan tiga desa lagi belum berakhir masa jabatannya. ”Pelantikan akan digelar setelah 30 hari pasca pencoblosan. Menghadapi Pilkades nanti, diimbau masyarakat juga agar memberikan hak pilihnya untuk kemajuan di masing-masing desa,” terangnya.

Selain soal Pilkades, kata dia, tahun ini juga masing-masing desa mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar per desa. Dana itu bersumber dari dana desa pemerintah pusat, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Pencairan menunggu laporan pertanggungjawaban dana desa 2016 dari setiap pemerintah desa.

0 Komentar