Patrialis Tersangka Suap

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memasukan ketentuan impor berbasis zona. Karena itu, pihaknya mengajukan judicial review dan dikabulkan pada 2011 lalu. Namun, UU 41 2014 yang dijebolkan oleh DPR pada masa akhir pemerintahan SBY kembali memuat hal tersebut.  (tyo/far/bil/jun/syn/bay/lum/rie)

Penangkapan Hakim Konstitusi

  • KPK menerima informasi soal transaksi suap yang melibatkan pejabat negara.
  • KPK mengamankan KM, teman Patrialis Akbar yang berperan sebagai perantara kasus suap di lapangan golf Rawamangun.
  • Setelah itu, tim bergerak ke kantor pengusaha BHR yang diduga sebagai pihak penyuap.
  • Berikutnya, tim mengamankan Patrialis di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bersama seorang wanita.
  • Total tersangka yang diciduk mencapai 11 orang termasuk sekretaris pribadi BHR dengan inisial NGF.
  • Nilai suap diduga melebihi Rp 2 miliar dengan rincian USD 20 ribu (Rp 267 juta) dan SGD 200 ribu (Rp 1,88 miliar).

*) Diolah dari berbagai sumber

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan