Diganti Nama L Royal Hotel

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – PT Hotel Panghegar menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung karena mengeluarkan izin PT Mitrakarya Niaga Sukses yang merubahan nama Grand Royal Panghegar menjadi L Royal Hotel.

Seperti diketahui, Hotel Panghegar mengalami pailit. Sehingga Bank Bukopin mengadakan lelang pada 29 September 2016 lalu. Aset Panghegar Group itu terjual Rp371,1 miliar melalui lelang yang dimenangkan PT Mitrakarya Niaga Sukses pimpinan Bayu Sukmana. Hotel tersebut berpindah tangan dari Cecep Rukmana kepada Bayu Sukmana.

”Dengan dasar telah memenangkan lelang tersebut, sehingga mereka mengajukan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sehingga dikeluarkanlah izin baru,” kata Kuasa Hukum PT Hotel Panghegar Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan kemarin (24/1).

Menurutnya, nama baru L Royal Hotel tersebut beralamat sama dengan Hotel Panghegar sehingga pihaknya merasa dirugikan karena proses pailit belum selesai. Saat ini, gugatan pembatalan lelang yang dilakukan Hotel Panghegar telah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

”Menurut informasi yang kami dapatkan dari klien, pada malam tahun baru 2017, salah satu menteri kabinet kerja Bapak Presiden JokoWidodo datang ke Panghegar. Dia menyatakan kepada karyawan Hotel Panghegar bahwa pada 23 Desember 2016 sudah ada serah terima antara kurator dan anak perusahaannya,” ujar Pitra.

Dirinya mempertanyakan serah terima tersebut karena merasa belum disampaikan diserahkan kepada kepada kliennya selaku debitur dalam perkara ini.

Nah, terhadap semua tindakan-tindakan yang dilakukan berbagai pihak di Panghegar selama ini, sepanjang menyangkut kerugian yang dialami klien, kami selaku penasihat hukum Ir Cecep Rukmana MM akan memperjuangkan hak-hak beliau. Sehingga terhadap perkara ini terang benderang terlihat, apakah ada indikasi dugaan Hostyle Take Over atau tidak ? Nanti kita lihat, karena terhadap lelang tersebut, kami selaku penasihat Hukum PT Hotel Panghegar telah mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri kelas I A khusus Bandung dengan Nomor Register Perkara: 007/Pdt.G/2016/Pn.Bdg,” ujarnya. (agus-job/fik)

Tinggalkan Balasan