Pajak BPHTB dan PBB Jadi Andalan Pemkab

Seperti diketahui, sepanjang 2016, sejumlah nilai pajak yang tercapai 100 persen yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp58,5 miliar, pajak hiburan sebesar Rp1,6 miliar, pajak reklame Rp1,85 miliar dan pajak parkir sebesar Rp1,3 miliar dan pajak BPHTB yang mencapai Rp88 miliar.

Sementara, sejumlah pajak yang tidak tercapai 100 persen yakni, pajak hotel mencapai 99,61 persen dari target Rp11,41 miliar, pajak restoran mencapai 98,73 persen dari target Rp13,4 miliar, pajak air tanah mencapai 85,65 persen dari target Rp16 miliar, pajak PJU baru tercapai 88,31 persen dari target Rp 43 miliar, pajak mineral bukan logam batuan yang mencapai 99,03 persen dari target Rp 2,4 miliar. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan