Rieke Caroline, Bantu UKM Melek Hukum dengan Buatkontrak.com

”Biasanya sih 3-4 hari sudah selesai. Cuma, kami maksimalkan tujuh hari, termasuk konsultasinya. Jadi, klien juga nggak perlu menunggu lama,” paparnya.

Menurut mahasiswa S-2 program kenotariatan Universitas Indonesia itu, kebanyakan kasus yang dialami para pelaku UKM adalah kena tipu partner bisnis yang notabene teman baik sendiri. Modusnya bermacam-macam. Mulai menggunakan hasil keuntungan untuk membayar utang atau bahkan berjudi. Karena biasanya tidak disertai perjanjian hitam di atas kertas putih, partner lainnya pun merasa dirugikan.

Biasanya, kalau sudah teman baik, mereka sangat percaya sehingga tidak merasa perlu membuat surat perjanjian. ”Nah, di kemudian hari, ada salah satu yang mulai serakah. Nah, di situ masalah muncul. Misalnya, uangnya dibawa kabur. Saat itulah mereka bingung mencari orang legal,” imbuhnya.

Rieke mencontohkan, pernah ada empat orang yang membikin sebuah bisnis food and beverage. Bisnis tersebut sangat sukses. Namun, dalam perkembangannya, salah satu pihak mulai serakah. Kemudian, mereka pun pecah kongsi.

Ada pula kisah seorang pelaku UKM yang mengekspor barangnya ke luar negeri, tapi tidak menerima pembayaran untuk pengiriman yang ketiga. ”Pengiriman pertama dan kedua dibayar lancar. Namun, pada pengiriman ketiga dengan jumlah yang banyak, tak kunjung dibayar. Klien saya pengin menuntut, tapi sulit karena tidak ada kontrak perjanjian, hanya berbekal kepercayaan,” paparnya.

Karena itu, ketika melakukan sosialisasi kepada para pelaku UKM, Rieke selalu menekankan pentingnya surat kontrak. Apalagi jika bisnis tersebut merupakan bisnis patungan dengan teman atau orang lain. Sejak awal harus diatur dalam surat perjanjian terkait beberapa hal. Misalnya, sebatas mana tanggung jawab para partner bisnis itu. Termasuk bagaimana bila nanti rugi. Sebab, karena UKM, bukan perseroan terbatas atau perusahaan besar, keuntungannya tidak terbagi atas persentase saham.

Hingga kini, sudah ratusan UKM yang dibantu Rieke. Mayoritas adalah pemilik start-up dan UKM dari berbagai sektor usaha.

”Misalnya, untuk pengusaha kos-kosan, kami bikinkan surat perjanjian antara pemilik dan penyewa. Intinya, kami ingin bisnis para pelaku UKM bisa lebih berkembang dengan melek hukum sehingga tidak gampang ditipu,” tandas Rieke. (*/c5/ari/rie)

Tinggalkan Balasan