Rieke Caroline, Bantu UKM Melek Hukum dengan Buatkontrak.com

Di sisi lain, biaya untuk menyewa lawyer cukup mahal bagi mereka. Akhirnya, para pelaku UKM menyepelekan pentingnya surat perjanjian atau kontrak yang mesti diperiksa ahli hukum lebih dahulu. ”Andai saja semua ini bisa diantisipasi dari awal, pelaku usaha nggak perlu merasakan seperti yang kami alami,” lanjut Rieke.

Dari situlah, Rieke beserta partner-nya, Billy Boen, yang merupakan founder Young On Top sepakat membikin platform digital buatkontrak.com. Langkah pertama yang dilakukan perempuan penyuka traveling itu adalah mencari sejumlah pengacara yang memiliki jiwa sosial dan bersedia membantu para pelaku UKM.

”Kami mencari lawyer yang telah berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun praktik. Dia juga harus lulus tes pembuatan (drafting) dan peninjauan (review) kontrak/perjanjian untuk setiap jenis perjanjian,” katanya.

Akhirnya, Maret 2016, platform buatkontrak.com resmi berdiri, sedangkan launching-nya berlangsung 6 Oktober 2016 dengan disaksikan Menkop UKM Puspayoga. Misinya, membantu pelaku UKM agar tidak mudah ditipu karena tidak paham bahasa hukum dalam kontrak kerja sama.

Tidak seperti firma hukum pada umumnya yang mematok biaya hingga ratusan juta, buatkontrak.com menggratiskan biaya. Klien hanya perlu membayar Rp 1 juta untuk satu produk surat kontrak.

”Yang membuat pelaku UKM enggan menggunakan surat kontrak, karena jasa lawyer sangat mahal. Untuk biaya konsultasi sekaligus pembuatan surat kontrak, bisa sampai ratusan juta,” urainya.

Di samping sangat terjangkau, platform buatkontrak.com memfasilitasi konsultasi klien dengan lawyer secara digital. Setiap klien memiliki akun dan lawyer pribadi. Rieke memastikan kerahasiaan akun itu terjaga. Sebab, akun hanya bisa diakses pemilik akun dan lawyer yang ditunjuk. Rieke menyebutkan, platform miliknya dengan nama legal tech merupakan yang pertama di Indonesia.

”Karena ini legal tech, di mana semua komunikasi antara klien dan lawyer berada di balik platform. Pelaku UKM dan lawyer punya akun sendiri. UKM serasa memiliki lawyer pribadi saat menggunakan buatkontrak.com.”

Rieke menguraikan, para klien setidaknya diberi waktu tiga kali untuk berkonsultasi hingga akhirnya dibuatkan sebuah surat kontrak. Buatkontrak.com pun memastikan pembuatan surat kontrak hanya akan memakan waktu maksimal tujuh hari.

Tinggalkan Balasan