Pemkot Susun Ulang Regulasi Tarif NJOP

bandungekspres.co.id, WASTUKENCANA – Pemerintah Kota Bandung berencana untuk melakukan penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rencana tersebut akan dituangkan melalui diterbitkannya regulasi baru terkait penyesuaian NJOP.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, penyesuaian tariff tersebut dilakukan  melalui berbagai kjian ilmiah. Baik dari faktor perhitungan assasement sales ratio (ASR), penggunaan lahan, serta klasifikasi jalan.

Dengan beberapa kajian tersebut, menurut dia, akan bisa diketahui pembobotan nilai persentase penyesuaian NJOP. Pembobotan dan klasifikasi ini, kata dia, termasuk juga perhitungan ASR, agar penyesuaian nilainya proporsional.

’’Dalam hal ini kita akan tetap memperhatikan asas keadilan, kami bedakan penyesuaian NJOP antara perumahan, perdagangan, perkantoran dan industri,’’ kata Ema saat ekspos di Balai Kota Bandung, kemarin (13/1).

Ema mengungkapkan, klasifikasi jalan yang dimaksud ialah berdasarkan aksesibilitas dan status jalan. Klasifikasi tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan, antara lain jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan/gang.

”Dengan pertimbangan tersebut, bidang yang terletak di jalan arteri primer akan berbeda nilainya dengan bidang yang terletak di jalan lokal atau jalan lingkungan,’’ jelas Ema.

Lebih lanjut Ema menerangkan, saat ini potensi pendapatan pemerintah kota Bandung dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal berada di angka Rp383,27 miliar. Perhitungan itu dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. Jumlah tersebut berasal dari 338.536 objek pajak aktif yang telah terverifikasi.

’’Dengan potensi objek pajak yang ada, dengan regulasi yang baru kita berpotensi bisa mengumpulkan maksimal Rp506 miliar, naik Rp 123 miliar atau 32,10 persen dari tahun sebelumnya, sekitar Rp 383 miliar,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto memaparkan, proses penentuan nilai pajak memang perlu mengedepankan prinsip keadilan dan proposional. Dengan demikian tidak ada lagi penghitungan pajak dengan pukul rata.

’’Nantinya objek pajak perumahan akan dibedakan dengan industri. Bahkan, kalau bisa pak wali kota ingin membebaskan pajak orang yang tidak mampu,’’ pungkasnya. (dn/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan