bandungekspres.co.id, SOREANG – Kantor pelayanan bersama satu atap (Samsat) Soreang, Jalan Gading Tutuka 1 Desa Cingcing terus dipenuhi wajib pajak (WP). Hal tersebut terjadi seiring dengan rasa penasaran WP terkait kenaikan biaya administrasi kendaraan bermotor.
Iptu Sudir, Kanit Reg Iden Polres Bandung kepada wartawan, mengatakan sesuai Peraturan Pemerinah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemohon di pelayanan Samsat Soreang.
”Kebanyakan dari mereka berbondong-bondong mendatangi Samsat Soreang sebelum waktu jatuh tempo. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa pajaknya yang naik, tapi dalam PP 60 itu yang naik sebenarnya PNBP-nya saja. Bahkan para WP ini juga karena penasaran sehingga berulang kali datang ke Samsat,” jelas Sudir saat dihubungi kemarin.
Dia menjelaskan kondisi membludaknya WP terjadi, sehari jelang hingga saat ini. Kenaikan tersebut membuat pemohon WP membludak hingga 1.500 orang atau naik 200 persen dari hari-hari biasanya. Membludaknya WP telah diprediksikan oleh pihaknya, bahkan dia pun menagkis tudingan lambat dalam pelayanan.
”Kalau dikatakan pelayanan lambat, sebenarnya tidak. Tapi karena peningkatannya sangat signifikan. Dan ini sudah kami prediksikan sebelumnya sehingga pihaknya mempersiapkan baik personil dan waktu pelayanannya dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” katanya.
Kenaikan PNBP katanya, memunculkan respon berbeda dari masyarakat. Ada yang setuju maupun keberatan dengan PP tersebut karena dianggap mendadak dan tanpa sosialisasi. ”Sebenarnya di Kabupaten Bandung, sejak tiga minggu ke belakang kami sudah sosialisasikan. Tapi mungkin, ada warga yang sudah tahu dan tidak, sehingga pro dan kontra pasti terjadi,” terangnya.
Dengan aturan baru tersebut, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru ataupun perpanjangan untuk roda dua dan tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat atau lebih, naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 jadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 jadi Rp 100.000.
Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 jadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 jadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 75.000 jadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 jadi Rp 250.000.