Setoran Masuk Kas Negara

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemerintah secara resmi menaikan biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per hari ini (6/1). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun turut serta membantu mensosialisasikan program tersebut.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 biaya STNK dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan lebih tinggi pada tahun 2017. PP tersebut mengantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto mengatakan, kenaikan biaya perpanjangan STNK merupakan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Adapun, masukan pendapatan akan langsung disetorkan ke kas negara bukan kas provinsi.

”Komponen biaya akan tetap masuk dalam cantuman STNK seperti biasa,” kata Dadang kepada wartawan di Kantor Bapenda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung, kemarin (5/1).

Dadang mengungkapkan, agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan tarif tersebut. Pihaknya, akan terus melakukan sosialisasi soal kenaikan tersebut sehingga masyarakat akan tetap taat pajak. Dalam menyosialisasikannya, jelas Dadang, pihaknya bersama kepolisian dengan menyebar pengumuman di seluruh Satpas yang ada di Jabar.

”Kami harap masyarakat Jabar akan tetap taat akan kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya,” ungkap Dadang.

Menurut dia, dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Untuk penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.

Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu. (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan