KTP Diganti Surat Keterangan

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Blanko E-KTP yang masih kosong di Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menjadi persoalan di masyarakat, Pasalnya, sampai bulan ini ada sekitar 11ribu pemohon E-KTP di Kota Cimahi belum bisa dicetak.

Sampai batas waktu yang belum ditentukan, KTP kini diganti Surat Keterangan (Suket). ”Kini ada 9000 warga yang KTP berganti jadi Suket. Hal tersebut dikarenakan Blanko KTP Elektronik kosong dari pusat,” Ungkap Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Yani  Rijaningsih, kemarin (29/12).

Menurut Yani, Suket tersebut berlaku selama KTP belum elektronik belum ada.  Selain itu, pihak Pemkot tidak bisa mengambil kebijakan sendiri akan hal itu. Sebab, pada blanko KTP terdapat chip dan KTP berlaku nasional. Warga yang membuat KTP dan perekaman data di dua daerah dijamin  KTP akan turun.

Suket ini juga berlaku sebagaimana KTP. Dengan berbagai keperluan seperti untuk ke Bank, Paspor atau keperluan lain” tegas Yani

Lebih lanjut Yani menegaskan, bahwa KTP yang ada sekarang berlaku seumur hidup. Sekalipun tertera  berlaku tahun 2017. Bagi yang KTP elektronik tidak perlu ganti KTP lagi  kecuali ada perubahan elemen data seperti pindah alamat.

Yani mengemukakan, Suket ini akan keluar dengan sendirinya setelah melakukan perekaman data. Serta diberlakukan untuk yang melakukan perekaman mulai pertengahan November 2016. Suket dapat diambil di kecaramatan masing-masing.

”Suket ini hanya berlaku enam bulan dan akan diperpanjang lagi sampai KTP elektroniknya sudah dicetak,” pungkasnya. (bun/nit)

Tinggalkan Balasan