16 Ribu Nasabah CSI Terkatung-Katung

Atas audensi tersebut, kata dia, dewan akan berusaha memberikan fasilitas dengan dibantu OJK, Forum Komunikasi Nasabah CSI, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia akan menanyakan langsung kepada Bareskim dan SWI.

Di tempat sama, Kepala OJK Cabang Cirebon yang turut hadir dalam pertemuan tersebut Muhammad Lutfi mengakui, sebetulnya komunikasi bersama Forum Komunikasi Anggota CSI sudah sering dilakukan. Di antaranya berupaya menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Bahkan, dia mengaku tersentuh dengan ungkapan para nasabah yang menginginkan haknya kembali.

”Saya sangat setuju dan kami berusaha berkomunikasi dengan Bareskim dan Forkoma dalam waktu secepatnya,” ucap dia

Lutfi menuturkan, CSI dalam menjalankan bisnisnya sudah dilakukan analisa sejak 2014 oleh SWI dan OJK pusat bahwa usaha yang dijalankan telah melanggar aturan. Yaitu menghimpun dana tanpa izin dengan melanggar undang-undang Perbankan Syariah nomor Pasal 59. (yan/rie)

Tinggalkan Balasan