Minimarket Wajib Pasarkan Produk Lokal

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bandung Barat Ade Zakir mengaku, akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Namun, menurut dia, dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak minimarket serta dinas terkait.

”Regulasi ini endingnya memang di perizinan. Tapi, harus ada kesepakatan dulu dengan berbagai pihak untuk menerapkan aturan ini,” katanya.

‪Beberapa hal yang perlu dirumuskan, lanjut dia, di antaranya mengenai volume rak di minimarket yang akan digunakan untuk menjajakan produk UMKM, jenis produk UMKM, serta kerja samanya. Jika sudah ada kesepakatan, regulasi baru bisa ditentukan.

Ade menuturkan, peraturan bupati nantinya berdampak pada izin minimarket. Jika pemilik minimarket tidak mematuhinya, izin usaha tidak akan dikeluarkan. ”Peraturan ini juga akan berlaku bagi minimarket yang sudah berdiri ketika mereka mengajukan perpanjangan izin diharuskan memasarkan produk lokal,” tandasnya. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan