Sabu untuk Pesta Tahun Baru

bandungekspres.co.id, CIAMIS – Narkotika jenis sabu-sabu yang dibuat di kamar kontrakan di Pangandaran, Rabu lalu, diduga disiapkan untuk dijual saat malam pergantian 2016 ke 2017. Polisi juga mendalami daerah-daerah pengedaran barang memabukan tersebut.

”Kami juga terus melakukan pendalaman. Apa barang ini (sabu-sabu, Red) nantinya akan dipasarkan ke Jawa Tengah atau hanya di Pangandaran,” terang Waka Polres Ciamis Kompol Imam Rahman saat mengekspose kasus pengungkapan dan penggerebekan kasus pembuatan sabu-sabu di kontarakan yang disewa IM, 34 dan istrinya, AW, 20, di Polres Ciamis, kemarin (28/11).

Keberhasilan polisi mengungkap pembuatan sabu-sabu di Pangandaran, kata Imam, berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi ada rumah kontrakan Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran yang dipakai membuat sabu-sabu. Bahkan, korps Bhayangkara menerima informasi bahwa IM, pengontrak kamar, kerap kali teler menggunakan narkoba buatan itu.

Kemudian Satuan Narkoba Polres Ciamis melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah dipastikan info tersebut akurat, polisi langsung menggerebek IM di kontrakan tersebut. IM ditangkap bersama istrinya, AW.

Di sana, kata Imam, ditemukan alat-alat mencurigkan. Bahkan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu, prekursor narkotika dan seperangkat alat pembuat narkoba jenis sabu-sabu. Alat tersebut milik IM yang akan digunakan untuk membuat narkoba jenis sabu-sabu.

Dari IM, polisi mengamankan 36 barang bukti (BB) antara lain prekusor narkotika, alat pendukung, penyulingan prekusor menjadi sabu dan bahan hasil produksi. ”Kita tanya pelaku (IM). Dari pengakuan IM bahwa baru sehari memproduksi sabu-sabu dan masih setengah jadi ada beberapa proses lagi sampai jadi, di mana semua barangnya itu dipasok melalui jalur darat,” terang perwira menengah ini.

Selama empat bulan tinggal di rumah kontrakan, IM mengaku sebagai ”koki”. Dia bekerja kepada orang yang berinisial JN, 38, pria asal Medan. JN telah ditetapkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). IM, kepada polisi, mengaku seluruh barang dan bahan untuk pembuatan sabu-sabu juga dipasok JN.

IM, yang beridentitas asal Kota Padang, Sumatera Barat ini mengaku baru pertama kali menjadi koki peramu narkoba. Memang,  meski dia tidak memiliki keahlian, namun petunjuk untuk meramu, menyuling dan mencampur bahan langsung dai pengakuan dia bahwa dari JN lewat sambungan telepon hape. ”Kita ketahui dari pengakuanya, sabu tersebut akan dijual Rp 1,5 juta per gram dan hasilnya akan dibagi dua antara IM dan JN,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan