bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan R, 30, dan AR, 27, diringkus anggota Reskrim Polres Cimahi. Informasi diperoleh saat menjalankan aksinya kedua pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polda Jabar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada beberapa warga yang diambil barangnya oleh pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. ”Kemudian kami melakukan penyelidikan, dari beberapa TKP yang terjadi kalau pelakunya adalah sama. Kami kemudian menangkap pelaku berisinial R dan AR karena sudah melakukan pencuriaan dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian, kemarin (28/11).
Lanjut dia, modus operandi para pelaku dengan mengaku sebagai anggota Narkoba dan menuduh korban para pelaku narkoba. Kemudian R dan AR membawa barang-barang milik korban. Mereka juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. ”Kami mengamankan beberapa barang bukti, seperti pistol mainan yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya, surat perintah palsu, lakban, motor, handphone, kaos dan tas kulit imitasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pelaku mengaku-ngaku sebagai salah seorang anggota Satuan Narkoba Polda Jabar. Namun setelah dilakukan penelusuran sampai ke Propam akhirnya petugas Polres Cimahi menyimpulkan jika pelaku diduga merupakan polisi gadungan dengan menggunakan surat perintah bodong untuk mengelabui korbannya. ”Pelaku menggunakan surat perintah bodong untuk melakukan aksinya,” sebutnya.
Dikatkan Reza, dari hasil investigasi pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Minggu (25/09) sekitar pukul 03.30 di Kampung Ubug, RW 10 Kelurahn baros Kecamatan Cimahi Tengah. Saat itu, pelaku menunjukan sebuah rumah kost ternyata di rumah kost tersebut terjadi pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan R dan AR terhadap korban bernama Rahmat dengan cara memasuki rumah kost dan membekap korban yang sedang tidur, lalu memukul korban dengan pistol mainan. ”Pelaku mengaku seorang polisi yang sedang mencari pelaku Narkoba dan mengambil barang barang milik korban, setiap melakukan melakukan pencurian pelaku selalu mengaku polisi, ” sebutnya.
Tak hanya di Baros, pelaku juga pada Minggu (6/11) sekira pukul 02.00 WIB di Gang Abdullah No, 110 RW 06 Kelurahan Cibabat, kembali menjalankan aksinya dengan melakukan pencurian mengambil barang milik Rio Alan Budi kusumah, dengan cara memasuki rumah kost korban, dan mengaku sebagai anggota polisi. ”Saat itu korban diikat menggunakan lakban dan mengambil bartang milik korban,” katanya.