Ngaku Polisi R dan AR di Dibekuk

Dari  beberapa kejadian yang dilaporkan kepada petugas, akhirnya Sruan Reskrim Polres Cimahi melakukan pengembangan dan investigasi lapangan dan menangkap pelaku. Ata perbuatannya itu pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (bun/ign)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan