bandungekspres.co.id, CIMAHI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan adanya dugaan pelanggaran oleh ketiga pasangan calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) saat memasuki masa kampanye.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan meskipun belum ada laporan pelanggaran. Pihaknya melakukan penuruan alat sosialisasi kampanye sebelum penetapan akhir pekan lalu, karena ditemukan spanduk yang bertuliskan kalimat kurang pantas. ”Setidaknya Panwaslu menemukan tiga spanduk. Ketiganya milik pasangan nomor urut tiga, yakni Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana,” terangnya, kemarin.
Spanduk berkuruan sekitar 1,15×6 meter tersebut langsung diturunkan saat penurunan alat sosialisasi para calon akhir pekan lalu. Pada saat penurunan alat sosialisasi, kata Yus, pihaknya juga menemukan alat peraga kampanye (APK) resmi namun dipasang tidak sesuai tempat yang sudah ditentukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cimahi.
Tercatat, ada enam APK yang dipasang ketiga pasangan calon dan tidak sesuai penempatannya. Untuk pasangan nomor satu, Atty Suharti-Achmad Zulkarnain total ada tiga APK yang menyalahi tempat. Sedangkan untuk pasangan nomor urut dua, Asep Hadad Didjaya-Irma indriyani, total ada dua APK yang dipasang sembarangan. Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Ajay-Ngatiyana hanya satu APK yang menyalahi aturan.
Panwaslu melakukan evaluasi dan mengirimkn surat kepada yang bersangkutan, setelah dilakukan pleno. “Setelah diplenokan kemudian surat dilayangkan kepada KPU dan ketiga pasangan calon namun tidak digubris oleh para pihaknya, pihaknya terpaksa akan menurunkan APK tersebut,” ujarnya. (bun/ign)