Jalan Pasar Cibeureum Mulai Dibeton

Dadang juga menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak perlu membayar ganti rugi apapun kepada pengembang pasar. Karena, kuasa hukum dari kedua belah pihak yakni pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menyelesaikkannya. (yul/ign)

Tinggalkan Balasan