JK Prihatin, Tak Percaya Dahlan Melanggar

Lalu, bagaimana penahanan yang berpotensi mengancam nyawa Dahlan? Menurut dia, seharusnya pertimbangan kesehatan itu disampaikan kepada penyidik. Lalu, penyidik juga harus memiliki second opinion untuk memastikan semua itu. ”Kalau second opinion juga menyebut membahayakan, berarti faktanya sakit. Tentu penyidik harus mempertimbangkan,” tutur Barita.

Seorang tersangka, papar Barita, tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh penyidik. Walau penyidik memiliki kewenangan menahan berdasar subjektivitas. Misalnya pertimbangan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan semacamnya. ”Tersangka itu memiliki hak asasi,” tegasnya.

Barita juga menyatakan, bila ditemukan pelanggaran, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Yakni, melapor kepada Komjak atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). ”Kalau memang dilaporkan ke Komjak, kami siap memprosesnya,” tuturnya.

Selain mekanisme pelaporan, dia mengatakan bahwa praperadilan juga merupakan langkah hukum yang bisa ditempuh untuk meluruskan semua yang kurang tepat. ”Semua itu bisa ditempuh,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ikut menanggapi penahanan Dahlan. Dia mengatakan, aparat wajib menjamin hak-hak individu Dahlan selama menjalani masa tahanan hingga berkasnya nanti dilimpahkan ke pengadilan.

Tokoh kelahiran Papua tersebut juga menjelaskan bahwa upaya kriminalisasi terhadap warga negara oleh aparat juga tidak dapat ditoleransi. Karena itu, dia berharap organ pengawasan di dalam institusi penegak hukum tetap berjalan.

”Karena itu, setiap pencari keadilan atau setiap orang yang dirasa haknya dikorbankan bisa menyampaikan pengaduannya kepada institusi yang bersangkutan atau pengawas eksternal seperti Komnas HAM,” jelasnya.

Simpati untuk Dahlan juga disampaikan ulama sepuh KH Salahuddin Wahid (Gus Solah). ”Kita tahu, semua tahu sendiri, Pak Dahlan orang yang bekerja penuh dedikasi tinggi. Baik saat menjabat sebagai Dirut PLN maupun menteri BUMN. Tidak ada alasan juga beliau cari uang,” terang pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, itu kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin.

Meski mengaku belum mencermati secara detail kasus tersebut, sepengetahuan Gus Solah, mantan menteri BUMN itu tidak pernah menerima apa-apa dari kasus tersebut. ”Saya merasa prihatin, orang yang penuh dedikasi, tidak dibayar apa-apa, tapi ternyata diduga melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan