Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye

bandungekspres.co.id, BANDUNG –  Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2016 yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) menurut ketua Badan Riset Indonesia Toto Sugiarto masih terdapat celah kecurangan yaitu pada pengaturan dana Kampanye.
Dirinya mengatakan, beberapa celah kecurangan terjadi pada sumber dana kampanye seba dalam aturan disebutkan tidak ada pembatasan jumlah dana meskipun setiap pasangan calon mewajibkan memiliki satu nomer rekening sebagai sumber aliran dana kampanye.
Ia menilai, kemungkinan kecurangan bisa saja terjadi apalagi dalam beberapa ayat terdapat pada Undang-undang nomer 10 KPU tahun 2016 tetang Pilkada masih ada kelemahan dan bisa dijadikan celah untuk melakukan kecurangan.
Toto menyebutkan beberapa celah kecurangan pada dana kampanye ini ada pada pasal 74 ayat 1, ayat 2, ayat 5, Ayat 6, Ayat 8 dan ayat 9 dimana kesemua ayat itu memiliki multitafsir dan ketidak pastian.
“ini harus menjadi perhatian bagi Bawaslu dan Panwaslu di Kabupaten Kota,”jelas Toto ketika ditemui di kantor Bawaslu kemarin (19/10)
Dari beberapa kasus pada Pilkada 2015 lalu, pelaksanaan kampanye seringkali terditeksi pada penggunaan biaya aktivitas kampanye yang dilaporkan lebih kecil dari penggunaannya.
Selain itu,  Sumbangan dana juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga padahal secara kridibilitas orang tersebut tidak memiliki kemampuan meskipun ini tidak melanggar hukum
Dalan aturan ini juga disebutka, untuk pasangan calon tidak ada pembatasan dana kampanye yang akan digunakan, tetapi pasangan calon harus melaporkan harta kekayaan terlebih dahulu namun aturan ini masih memiliki kelemahan sebab bisa saja sumbangan dana kampanye bersumber dari pihak lain diluar partai
“Seandainya kekayaan pasangan calon yang dilaporkan jauh lebih kecil dari sumbangan yang diberikan maka ini juga bisa diduga ada sumber dana dari adalah uang orang lain yang memiliki keuatan finansial,” kata dia.
Toto menambahkan, adanya pelaporan dana kampanye tidak serta merta membuat sumber dana kampanye bersih dari manipulai, untuk itu diperlukan pengawas pemilu di Kabupaten/Kota dengan mengecek kebenaran setiap dana yang masuk berdasarkan indentitas dan data yang falid
Untuk itu Bawaslu dan Pawaslu dalam melaksanakan tugasnya nanti harus bisa menciptakan integritas dalam pelaksaan, fair, akuntabel dan transparan namun bila ditemukan kecurangan pada aliran dana kampanye Bawaslu juga harus mampu melakukan tindakan tegas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan