Ia menerangkan, warga harus memanfaatkan program ini sekalipun kendraan baru dipajak pada bulan September. Pasalnya, Samsat akan memberikan perhitungan sendiri ketika kendaraan yang akan di balik nama baru dipajak. “Jangan khawatir rugi, kami akan membantu dan akan membuat WP senang karena kendaraan kini atas nama sendiri dan pajak kendaraan tetap panjang. Sebagai contoh ketika pajak kendaraan akan habis bulan Juni, maka nanti di BPKB baru kewajiban membayar pajak menjadi bulan Oktober,” terangnya.
Dia menuturkan, bukan hanya bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 yang digrastiskan. Tapi juga, denda pajak kendaraan bermotor, sehingga dengan begini akan sangat membantu pemilik kendaraan.
“Program ini dimulai berlaku dari tanggal 17 Oktober hingga 24 Desember 2016,” tutur Yus.
Yus berharap Program ini bisa dimanfatkan oleh pemilik kendaraan. Pasalnya, BBNKB itu dikenakan biaya 1 persen dari hari jual kendaraan. Begitu juga untuk penghapusan denda PKB tentu nilainya cukup besar. Program ini diluncurkan tidak terlepas dari masihnya banyaknya kendaraan bermotor dengan kepemilikan belum atas nama sendiri. Lalu, masih banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Kemudian, dalam rangka terbit administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Selain itu juga, sambungnya, dapat meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan BBNKB atas pernyerahan kedua dan seterusnya. “Guna memperkecil potenis piutang diperlukan kebijakan pemberian BBN nol persen dan pembebebsasan PKB sehingga PKB 2016 dapat teramankan,” tandasnya.
Di Kuningan sendiri, lanjut dia, dari kendaraan bermotor yang tercatat hinga bulan Sepetember 2016 sebanyak 300.428 kendaran bermotor (KBM). Dari jumlah sebanyak itu 62.606 KBM atau 22,43 belum melakukan daftar ulang. “Semoha adanya program ini akan membuat pemilik kendaraan langsung memanfaatkan program ini. Selain menarik, program ini ini waktu sangat terbatas,” pungkasnya. (mus)