Bangunan Liar di Area Kantor Pemkab Bermunculan

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Pemerintah Daerah Bandung Barat dinilai tidak bertindak tegas terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di area Perkantoran Pemkab Bandung Barat. Meski bangunan tersebut milik warga, namun sejumlah bangunan itu diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Padahal, area tersebut merupakan zona yang akan menjadi pusat pemerintahan dan pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat.

Berdasarkan pantauan, sejumlah bangunan itu berada di sebelah utara Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat. Ada 3 bangunan permanen yang baru didirikan. Selain itu terdapat sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Jemmy Setiawan. Nama tersebut, sesuai nama yang tercantum di papan nama yang dipancang di lokasi.

Tercatat, saat ini bertambah bangunan baru yang tidak jauh dari lokasi. Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Deki David Kawur menyesalkan sikap pemda. Padahal sudah jelas, lokasi tersebut merupakan zona perkantoran pemerintah.

”Bangunan yang berdiri saat ini di zona pemerintah jelas sudah melanggar,” tegas Deki kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (6/10).

Apalagi dirinya menduga bangunan –bangunan itu belum mengantongi IMB. Dibutuhkan sikap tegas pemerintah untuk menindaknya. Menurut Deki, jika dibiarkan tentunya akan terus bertambah.

Bila sudah bertambah, tentu akan mempersulit pembebasan lahan dan penataan area kantor pemerintah tersebut. ”Semakin banyak berdiri akan semakin banyak pula penataannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP)  Bandung Barat Rini Sartika menyatakan, sejumlah bangunan liar sudah diberi peringatan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Bahkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan tersebut.

”Kita sudah berikan peringatan kepada pemilik bangunan liar tersebut. Namun, mereka tetap saja berdiri dan kita masih menunggu koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya,” ujarnya.

Adapun adanya pendirian bangunan permanen di lokasi tersebut disebabkan adanya sengketa lahan. Di mana para pemilik lahan yang saling mengklaim diantara pemilik lahan dan pemilik bangunan. Pasalnya, pemilik lahan memiliki permasalahan utang piutang dengan pemilik bangunan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan