Pemkab Bandung Ubah Badan Jadi Dinas

bandungeskpres.co.id, SOREANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, direspon cepat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menata ulang organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 47 Tahun Tentang Kebijakan Transisi Dalam Rangka Penataan Perangkat Daerah berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam Perda tersebut, terungkap jumlah OPD di lingkungan Pemkab Bandung. Untuk dinas, yang semula berjumlah 14 menjadi 22. Sementara untuk badan, yang semula bejumlah 10 menjadi 5. Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bandung Yudy Abdurrahman, penataan ulang ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016.

”Peraturan tersebut menyebabkan terbentuknya OPD baru dan sejumlah OPD dihapuskan atau dilebur dengan OPD lain,” ucap Yudy di ruang kerjanya di Soreang, Rabu (05/10).

Yudy menjelaskan pada Perda ini, dinas yang tidak berubah diantaranya Dinas Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, dan Satuan Polisi Pramong Praja.

Sementara badan yang berubah menjadi dinas di antaranya; BKBPP berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; BPLH menjadi Dinas lingkungan Hidup, BPMPD menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; serta BPMP menjadi Dinas Penanaman Modal.

Yudi menambahkan Dinas Bina Marga berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. ”Khusus yang menyangkut penataan ruang masuk pada lingkup dinas Pekerjaan Umum,” sebutnya.

Untuk dinas yang baru, kata Yudy di antaranya; Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, Pariwisata dan Kebudayaan, Pertanian, Pangan dan Perikanan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan Dinas Kebakaran. ”Untuk Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan terpecah menjadi Dinas Perdagangan dan Perindutrian dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,” tambahnya.

Lebih lanjut Yudy menerangkan untuk OPD yang masih berbentuk badan masing-masing adalah; Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan; Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Badan Kesbangpol; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. ”Sementara badan yang baru adalah Badan Keuangan Daerah,” imbuhnya pula.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan