Masa Tanggap Bencana Tak Diperpanjang

bandungekspres.co.id, GARUT – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman menyampaikan jika masa tanggap darurat penanggulangan banjir bandang Garut kemungkinan tidak akan diperpanjang. Meski demikian, dia menyebut, jika keputusan resmi akan ditambah atau tidaknya akan diambil setelah dilakukan evaluasi pada hari ini di Makodim 0611 Garut.

Iman mengatakan, kemungkinan tidak diperpanjangnya masa tanggap darurat setelah melihat kondisi lapangan. Semua proses mulai pencarian korban, pembersihan sisa banjir, dan penanganan pengungsi sudah semuanya dilakukan.

‎Meski hingga saat ini masih ada 19 orang warga yang dinyatakan hilang, menurut Iman tim SAR gabungan telah berupaya maksimal melakukan upaya pencarian meski dalam prosesnya didapatkan keterbatasan, khususnya kondisi jenazah jika ditemukan.

”Hari ini (kemarin) pun tim dari TNI dan Polri juga melakukan penyisiran di Sungai Cimanuk, ini berarti semua upaya sudah dikerahkan namun ada batasan dalam masa pencarian,” ujarnya, kemarin (3/10).

”Apalagi sudah 13 hari, kondisi korban‎ bisa membahayakan relawan atau tim SAR, namun soal pencarian ini akan diputuskan oleh Basarnas Kantor SAR Bandung,” sambungnya.

Jika masa tanggap darurat bencana banjir bandang dihentikan, Iman mengatakan, Pemkab Garut akan memulai tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi. Saat ini, pihaknya tengah menyusun tentang penanganan pasca bencana bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut dia, dalam pembahasan sendiri setidaknya ada lima sektor yang diperhatikan pascabencana ini. Di antaranya ekonomi, sosial, infrastruktur, pemukiman, dan lintas sektoral.

”Penanganan pasca bencana itu akan berlaku selama dua tahun. Nantinya akan ada yang ditangani oleh kita dari Pemkab Garut atau oleh pemerintah pusat,” urainya.

”Tapi yang jelas targer perencanaan penanganan pasca bencana ini satu sampai dua minggu bisa kita selesaikan,” sambungnya.

‎Selama masa tanggap darurat bencana banjir bandang sendiri, diakui Iman, seluruh kebutuhan dasar pengungsi sudah diberikan. Termasuk juga sisa endapan lumpur dan puing telah dibersihkan meski ada beberapa tempat yang sulit dijangkau. Adapun di masa rehabilitasi, proses pembersihan tetap akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP), tidak oleh relawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan