bandungekspres.co.id, LEMBANG – Dengan konsep kembali ke alam, kegiatan rutin Penyusunan RKAKL Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung tahun ini dilaksanakan dengan nuansa berbeda, yakni menyerupai perkemahan. Dari mulai tempat menginap sampai dengan tempat pertemuan dilakukan dalam tenda. Hal ini merupakan terobosan baru agar para pengelola keuangan khususnya, tidak jenuh dan kembali fresh dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Kegiatan Penyusunan Rencana Program Kerja Kementerian Agama Tahun 2017 yang di selenggarakan di Trizora Resort Lembang ini diikuti 25 orang peserta, terdiri dari seluruh Pengelola Keuangan pada Kankemenag Kabupaten Bandung dan Kepala Madrasah Negeri beserta tenaga teknis pengelola keuangannya, pada Jumat-Sabtu (15-16/9).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung, Dah Saepullah berharap, ke depan penyusunan rencana program kerja ini sudah tersusun di bulan Mei dengan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masing-masing seksi. ”Tersusunnya rencana program ini di awal-awal tahun diperlukan untuk mengetahui apa saja program yang belum terakomodir dalam APBN untuk nantinya diajukan pada APBD. Hal ini merujuk tawaran Pemkab Bandung untuk menginventarisir apa saja program-program Kementerian Agama yang belum teranggarkan dari pemerintah pusat yang bisa dianggarkan pemerintah kabupaten,” ujar Saepullah seperti dikutip situs resmi Kemenag Kabupaten Bandung.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurutnya, pegawai Kemenag harus membuat dokumen informasi yang komprehensif dengan mengacu kepada 5 Program Pokok Kementerian Agama, sebagai bahan bagi Pemkab untuk pengalokasian anggaran ke Kemenag.
Secara khusus pada kegiatan tersebut Kantor Kemenag mengundang Pemkab Bandung yang diwakili Kabag Korsos, Dade Resna untuk menjadi narasumber dengan materi Sinkronisasi Program Kementerian Agama dan Pemkab Bandung.
Dalam pemaparannya, Dade menjelaskan, program yang berkaitan dengan Pembangunan Bidang Keagaman akan dipermudah, apa yang tidak bisa dibiayai oleh DIPA dan apa saja yang memungkinkan untuk bisa dibiayai oleh APBD, dengan catatan tidak berbentuk program kegiatan melainkan bantuan keuangan dalam bentuk hibah. (rls/fik)