Imbau Manfaatkan Amnesti Pajak

bandungekspres.co.id, SOREANG – Bupati Bandung H. Dadang M. Naser SH SIp MIp mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung agar memanfaatkan amnesti pajak secepatnya. Hal ini guna mendukung peningkatan penerimaan pajak di Kabupaten Bandung.

”Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, untuk memanfaatkan amnesti atau pengampunan pajak secepatnya, guna mendukung pemerintah dalam upaya peningkatan penerimaan pajak,” ucap Dadang pada pembukaan acara Sosialisasi Program Amnesti Pajak di Bale Sawala Soreang, belum lama ini.

Selain itu Dadang juga mengungkapkan bahwa Amnesti pajak ini merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak, meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

”Untuk mendukung amnesti pajak ini, tentunya diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,” ibuhnya.

Program pengampunan pajak menurut Dadang, merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak, karena dengan adanya amnesti pajak, wajib pajak tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Dadang mengamanatkan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah agar melaksanakan himbauan – himbauan mengenai amnesti pajak ini.

”Saya ingin OPD dan para Camat, mengimbau Kepada para pelaku usaha yang sektor usahanya berdomisili di Kabupaten Bandung, juga bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa pelaksana pekerjaan, yang memiliki NPWP domisili luar Kabupaten Bandung, wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) cabang pada KPP Pratama Soreang dan Majalaya,” tegas Dadang.

Sementara menurut Kepala kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang Harry Panca Sirait, alasan masyarakat disarankan mengikuti amnesti pajak karena dapat memperoleh beberapa manfaat yang menguntungkan wajib pajak.

”Saya sarankan masyarakat mengikuti amnesti pajak, karena manfaatnya ada penghapusan pajak terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, ada jaminan rahasia data pengampunan pajak, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan