Manfaatkan Amnesti Pajak Secepatnya

Lebih lanjut Harry menjelaskan teknis amnesti pajak bagi wajib pajak. Dengan jargon ’Ungkap, Tebus, Lega’, diharapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PPh terakhir dapat dilaporkan dengan cara menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya, kemudian tebus yakni selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan.

Turut hadir sebagai peserta, para Kepala OPD, Inspektur, Staf Ahli, Camat, Lurah, pejabat di lingkungan KPP Pratama Soreang dan Majalaya. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para wajib pajak dan mendorong Wajib Pajak untuk berpartisipasi dalam program amnesti pajak. (hum/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan