bandungekspres.co.id, BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengenakan sanksi administratif kepada pembuat kudapan dengan merek Bihun Kekinian atau Bikini.
Kepala BBPOM Kota Bandung Abdul Rahim mengatakan, BBPOM memberikan, sanksi kepada Rahyani Pertiwi Darmawanti Oktavia, 19, sebagai bentuk pembelajaran. Sebab, menurut pengakuannya Rahyakni mengaku tidak ada unsur kesengajaan darinya untuk membuat snack Bikini tersebut.
”Katanya cuma biar menarik konsumen saja tidak ada niat lain,” katanya kepada wartawan di Kantor BBPOM, Jalan Pasteur, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, kemarin (26/8).
Rahim memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pembuat makanan ringan dan 10 orang saksi, petugas tidak menemukan unsur kesengajaan dalam pembuatan kemasan mi kekinian tersebut. Meski, meresahkan masyarakat saat memproduksi makanan tersebut.
”Pelaku dan semua saksi yang diperiksa kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sama antara satu dengan yang lain. Jadi ini karena mereka tidak tahu,” ujarnya.
Rahim menambahkan, Rahkyani langsung membuat surat pernyataan untuk menyerahkan sejumlah produk yang sudah menjadi bahan baku, kemasan dan bumbu makanan ringan yang menjadi pembicaraan masyarakat itu untuk dimusnahkan. Menurut dia, mi Bekini dibuat skala kecil di rumah tinggal dengan menggunakan peralatan sederhana. ”Selanjutnya akan diberikan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Rahkyani mengaku, memohon maaf kepada semua pihak yang resah karena peredaran makanan ringan buatannya. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya dan akan belajar tentang undang-undang yang berlaku.
”Saya mohon maaf kepada masyarakat dan juga saya ucapkan terima kasih kepada BBPOM yang sudah memberikan pengetahuan kepada saya,” pungkasnya. (dn/rie)