Warga Jual Mahal saat Pembebasan Lahan, KCIC Masih Terkendala

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Saat ini kelanjutan proses pembangunan Jalur Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) masih dalam tahap pembebasan lahan yang sebagian besar milik warga.

Staf Khusus High Speed Railway (HRS) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Hendra Mardiana mengatakan, saat ini untuk pembebasan lahan masih dalam proses. Untuk pembebasan lahan pada proyek ini baru mencapai 40 persen dan sisanya masih dalam proses pembebasan. ”Sebagian sudah ada yang dibebaskan yah dan ini akan terus berlanjut,” jelas Hendra di Jalan Ir H Djuanda kemarin (21/8).

Menurutnya, dalam melakukan pembebasan pihak menemui banyak kendala. Di antaranya pendekatan bisnis to bisnis kepada masyarakat.

Dalam menilai, harga tanah pihaknya juga menggunakan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai penilai independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Sehingga KJPP memiliki kewenangan mengeluarkan harga taksiran lahan milik warga. Namun akibat adanya proyek KCIC ini tidak sedikit masyarakat yang mematok harga tanah dengan tidak wajar.

”Jadi ketika KJPP telah menaksir harga tanah katakana lah per meter Rp 400 ribu tiba-tiba masyarakat mematok harga tanah sangat tinggi sampai mencapai Rp 8 juta per meter persegi,” ucap dia.

Hendra memaparkan, proses negosiasi dengan masyarakat sampai saat ini terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan dalam penentuan harga lahan etrsebut sehingga permasalahan pembebasan lahan yang terkena dampak jalur KCIC akan segera teratasi sebelum izin pembangunan dikeluarkan oleh Kemenhub.

Selain lahan milik warga, lanjut dia, beberapa lahan milik PT Perhutani juga akan terkena imbas dari proyek ini. Seperti di wilayah Kabupaten Karawang dengan luas lahan 59 hektar.

Atas aturan yang telah diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jabar penggunaan lahan milik Perhutani dan hutan produktif lainnya harus memiliki aturan berupa penggantian lahan sebasar dua kali lipat dari lahan yang terkena oleh dampak pembangunan KCIC.

”Kita harus mengikuti aturan ini dengan mencari lahan pengganti yang memenuhi persyarakatan khusus,” kata Hendra.

Hendra menyebutkan, untuk melakukan pembebasan lahan ini pihak KCIC akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 5 triliun lebih. ”Kalau Dilahan yang terkena trase (jalur kereta) itu ada fasilitas umum milik masyarakat seperti sekolah, bangunan milik publik, saluran air (drainase) KCIC juga siap memindahkannya,” ujar Hendra.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan