Wajib Pajak Bisa Didenda 200 Persen

bandungekspres.co.id, CIREBON – Sejak digulirkan beberapa pekan lalu, kebijakan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak terus diminati wajib pajak. Sifat kebijakan TA yang  meringankan wajib pajak, membuat kebijakan program yang direncanakan berjalan sembilan bulan itu, kian dilirik.

Kepala Sub Bag Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama  Cirebon,  Indra Hadi Widiyanto menegaskan, tax amnesty merupakan kebijakan yang menguntungkan bagi wajib pajak. Dengan program ini, ungkap Indra, wajib pajak yang belum melaporkan hartanya selama bertahun-tahun akan diperiksa tanpa denda.

”Tax amnesty adalah suatu program pemerintah dalam rangka memberikan amnesty pajak atas apa yang dimilki oleh wajib pajak, baik itu yang ada di dalam negeri atau di luar negeri berupa repatriasi asset atau deklarasi asset pernyataan atas kepemilikan harta,” jelas Indra, kemarin (5/8).

Dikatakan, Indra, tujuan besar diadakannya program tax amnesty adalah untuk  meningkatkan pendapatan negera guna mempercepat pembangunan. Diharapkan, program tax amnesty mampu menarik minat wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk dipindah ke dalam negeri.

”Tujuan dari TA ini negera sedang membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Berdasarkan informasi yang ada bahwa ada aset warga negera yang disimpan di luar negeri. Kami berharap dengan ini mereka mau membawa pulang hartanya ke Indonesia,” paparnya.

Menurutnya, salah satu keuntungan dari program tax amnesty adalah pengampunan pajak atas harta yang dimiliki dengan kewajiban perpajakannya di bawah 2015.

Dia menegaskan, bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan keterangan harta yang jujur, tidak akan dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, bank Jabar Banten atau bjb ditunjuk menjadi salah satu dari 19 bank penampungan dana repatriasi tax amnesty. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun menjamin, menyimpan di bjb terjamin keamanannya.

Menurutnya, bjb bisa menjadi penerima uang tax amnesty dengan pengelolaan profesional dan aman. Apalagi bank bjb mendapat predikat bank terbaik pemerintah daerah dan telah go public.

”Silakan simpan tax amnesty di bjb. Berikut tabungannya juga di bank bjb,” jelas Heryawan yang juga menjabat sebagai Komisaris bank bjb, kemarin (4/8).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan