PNS ”Ngaronda” di Disnak Jabar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Untuk mengantispasi kemungkinan perebutan lahan milik Pemprov Jabar yang di atasnya berdiri lahan Disnas Peternakan (Disnak) Jabar di Jalan Ir H Djuanda, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih disiagakan di lahan Disnak Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan,  penjagaan lahan Disnak ini dilakukan oleh PNS dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar. Tiap OPD diwajibkan untuk mengirimkan PNS-nya untuk berpartisipasi ikut menjaga kantor Disnak.

”Saya minta seluruh OPD mengirimkan PNS-nya untuk melakukan penjagaan secara bergilir,” jelas Iwa, kemarin (3/8) malam.

Iwa menyebutkan, penjagaan ini telah dilakukan selama 19 hari berjalan dengan jumlah PNS sebanyak 170 orang.

Selain mengantisapai kemungkinan yang tidak diinginkan seperti penguasahan lahan secara tiba-tiba, penjagaan itu juga sebagai bentuk penegasan kepada pihak penggugat dan pengadilan bahwa lahan milik pemprov ini akan dipertahankan sampai kapan pun dan dengan cara apapun.

”Jadi tidak akan dibiarkan lahan ini jatuh pada pihak lain karena kita memiliki bukti sah,” ucap Iwa.

Selain itu, penjagaan ini juga sebagai bentuk Inisiatif PNS karena ada rasa memiliki terlebih, putusan MA tersebut belum final karena masih ada proses hukum lainnya. Sehingga, pihaknya tidak akan lengah untuk mempertahankan lahan tersebut. ”Dalam menjalankan amanah, perlu ada koordinasi dan solidaritas. Jadi penjagaan ini bentuk sukarela,” kata Iwa

Sementara itu,Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Budi Prastio mengatakan, langkah lain yang ditempuh pemprov untuk mempertahankan lahan ini adalah dengan menempuh jalur hukum. Di antaranya mengajukan gugatan bantahan, melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Melaporkan kepada Komisi Yudisial (YK). Kendati begitu, upaya laporan ke KPK dan YK sampai saat ini masih dalam proses.

Namun untuk proses sidang bantahan, lanjut dia, saat ini memasuki tahap pemanggilan pihak terbantah dalam hal ini yang mengaku sebagai ahli waris. ”Sudah dua kali sidang. Nanti yang ketiga tanggal 23 Agustus, masih pemanggilan pihak terbantah,” ungkapnya. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan