Pembangunan Pasar Wisata Ciwidey Diduga Tanpa Izin

bandungekspres.co.id, SOREANG – Masyarakat Kecamatan Ciwidey resah dan mempertanyakan rencana pembangunan pasar wisata di atas lahan Alun-alun Ciwidey oleh Pemerintah Desa Ciwidey. Padahal, sejatinya keberadaan alun-alun tersebut merupakan satu-satunya area publik yang biasa dipergunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengaku terkejut dengan rencana pendirian pasar wisata dengan menggusur ruang publik tersebut. Karena seharusnya, ruang publik yang sekaligus menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu dipertahankan atau ditambah, jangan malah sebaliknya.

”Sampai dengan saat ini kami di DPRD belum menerima tembusan soal rencana itu. Nah kemudian, pihak desa itu membangun apakah sudah mengantongi izin apa belum, jangan sembarangan mendirikan dong,” kata Yayat saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini.

Yayat mengungkapkan, meskipun lahan Alun-alun Ciwidey itu milik Pemerintah Desa, namun demikian tetap harus menempuh prosedur yang ada. Selain itu, harus melalui berbagai kajian, termasuk kajian Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung. Lalu, pembangunan juga harus melalui kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan kajian lainnya.

”Masalah sampah misalnya. Apakah sudah dipikirkan dengan adanya pasar di sana, potensi sampah yang nanti ditimbulkannya. Lalu bagaimana pengelolaannya. Kemudian, kemacetan lalu lintas yang akan ditimbulkan seperti apa. Jangan sampai membangun dulu, lalu berbagai masalah muncul kemudian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Yayat, pihak Pemerintah Desa Ciwidey juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Jangan hanya sekedar mengejar keuntungan semata dengan mengorbankan kepentingan masyarakat yang terancam kehilangan hak untuk bisa menikmati dan menggunakan ruang publik.

”Bagaimana kajiannya, sudah benar atau tidak. Karena jangan sampai membuat keputusan itu bertentangan dengan aturan yang ada. Selain itu, kepentingan masyarakat banyak tetap harus menjadi prioritas, jangan berpikir mencari keuntungan, tapi disatu sisi hak-hak publik justru terampas,” ucapnya.

Selain itu, tutur Yayat, apabila pasar wisata itu jadi didirikan di tempat tersebut, besar kemungkinan di kemudian hari malah berubah menjadi pasar tradisional. Padahal, masalah pasar tradisional Ciwidey saja, sampai dengan hari ini masih bermasalah. Dan hal yang memprihatinkannya, hingga saat ini pun Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dan UMKM Kabupaten Bandung belum bisa menyelesaikannya.

Tinggalkan Balasan