BPK Jabar Temukan Bukti Pelanggaran

bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan trotoarisasi dan pembangunan drainase di Jalan Prabu Gajah Agung (Segmen IPP). Pekerjaan yang dilakukan Dinas Ciptakarya, Tata Ruang Perumahan dan Pemukinan Kabupaten Sumedang melalui pihak ketiga itu merugikan negara senilai Rp 42.903.593,85.

Informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pada 2015 Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menganggarkan kegiatan pembangunan tersebut dengan nilai Rp 4.826.949.400 dengan realisasi sebesar Rp 4.819.590 atau 99,86 persen dari nilai anggaran.

BPK telah melakukan pemeriksaan dan uji petik terhadap pengerjaan itu, beberapa dokumen seperti dokumen lelang, perjanjian, dokumen pembayaran dan pelaksanaan, pengecekan volume dan fisik di lapangan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pada pengerjaan tersebut sebesar Rp 24.903.593. BPK memberikan waktu hingga akhir tahun anggaran untuk melakukan pengembalian kerugian.

”Pemeriksaan dilakukan bersama oleh BPK dan PPTK, kontraktor dan pelaksana. Batasnya hingga akhir tahun pengembalian angaran,” ujar Kepala BPKP Jabar Hesti Suanryono, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Amim membenarkan, pengerjaan trotoarisasi di depan gedung IPP tersebut bermasalah. Dia pun sudah melakukan upaya pemanggilan kepada  PT yang mengerjakan proyek tersebut dan memerintahkan untuk melakukan pengembalian.

”Sudah kami panggil kontraktornya untuk klarifikasi dan melakukan pengembalian senilai yang ditentukan,” terang Amim.

Dia menerangkan pengerjaan trotoarisasi itu adalah PT AE yang berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 02/SP(K)/PPK/ TROTOARISASIDCKTRPP/2015 tanggal 22 September 2015 senilai Rp 2.193.781, dengan jangka waktu pengerjaan 22 September hingga 20 Desember 2015. Terhadap pengerjaan tersebut diberikan uang muka 20 persen sesuai SP2D nomor 1151/DCKTRPP/SP2D.L/BL/X2015 tanggal 9 Oktober senilai Rp 438.756.200.

Pekerjaan telah selesai dan dilakukan tehap serah terima pekerjaan tahap pertama sesuai berita acara serah terima pekerjaan tahap pertama Nomor 040/BA.STPTP/SMD/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015. ”Setelah berita acara selesai kami bayarkan sesuai kontrak. Namun karena adanya temuan jadi kontraktor harus mengembalikan sejumlah temuan,” kata Amim. (her/rie)

Tinggalkan Balasan